Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kabar Gembira, Tunjangan Guru Triwulan 1 Cair Bulan Maret 2022, Cek Jadwal Pencairan DISINI

 

Opinirakyat.org - Berikut ini informasi terbaru dan kabar gembira bagi guru baik SD, SMP, SMA yang memiliki status sebagai Guru Aparatur Sipil Negara (ASN). Kemendikbud Ristek kembali memberikan informasi baik pada seluruh guru terkait Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau sertifikasi guru triwulan 1 cair Bulan Maret 2022.


Terdapat tiga jenis tunjangan yang akan didapat guru yakni Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan guru. Kemendikbud Ristek menerbitkan Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 tentang syarat Tunjangan Profesi Guru Tahun 2022, juknis hingga jadwal terbaru pencairan.


Hal tersebut tertuang dalam Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASN di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota.


Lantas, sertifikasi guru Triwulan 1 kapan cair? Simak jadwal terbaru pencairan di bawah ini seluruh tunjangan. Dirangkum mantrasukabumi.com dari dokumen Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 pada Senin, 28 Februari 2022, berikut jenis tunjangan, jadwal pencairan, serta syarat pencairan yang harus dilengkapi.


A. Persyaratan yang harus dipenuhi

Tunjangan Profesi


1. Memiliki sertifikat pendidik


2. Memiliki status sebagai Guru ASN di Daerah di bawah binaan Kementerian;


3. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik)


4. Memiliki nomor registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian


5. Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar;


6. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;


7. Memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan "Baik";


8. Mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan; dan


9. Tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain.


1. Memiliki status sebagai Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di Daerah di bawah binaan Kementerian;


2. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik);


3. Belum memiliki sertifikat pendidik;


d. Memiliki kualifikasi akademik paling rendah S1/DIV;


4. Memiliki NUPTK;


5. Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan;


6. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan


7. Terdaftar aktif di Dapodik.


Tunjangan Khusus


1. Memiliki status sebagai Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di Daerah binaan Kementerian;


2. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik);


3. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;


4. Memiliki NUPTK; dan


5. Melaksanakan tugas mengajar di satuan pendidikan pada Daerah Khusus yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar.


B. Jadwal sinkronisasi data

Jadwal sinkronisasi data untuk seluruh tunjangan, baik Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, maupun Tambahan Penghasilan seperti berikut:

Triwulan I : 28/29 Februari 2022

Triwulan II : 31 Mei 2022

Triwulan II : 31 Agustus 2022

Triwulan IV : 31 Oktober 2022


C. Jadwal pembayaran/pencairan

Adapun jadwal pembayaran atau pencairan untuk seluruh tunjangan, baik Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, maupun Tambahan Penghasilan seperti berikut:


Triwulan I : Bulan Maret 2022

Triwulan II : Bulan Juni 2022

Triwulan II : Bulan September 2022

Triwulan IV : Bulan November 2022


Itulah jadwal pencairan dan persyaratan yang harus dipenuhi untuk Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Tahun 2022.***