Ini Jadwal PPPK Tahap 3 Tahun 2022 dan Kriteria Guru Honorer yang Jadi PRIORITAS, CEK DI SINI
Opinirakyat.org - Peserta yang belum lulus seleksi kompetisi I dan II PPPK Guru saat ini masih menunggu jadwal PPPK tahap 3. Kemendikbudristek telah menyampaikan, seleksi kompetensi III akan digabungkan dengan PPPK 2022.
Sekretaris Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Nunuk Suryani mengatakan ada prioritas dalam seleksi PPPK tahap 3. Hal ini diungkap usai Kemendikbudristek menggelar rapat bersama panselnas pada Selasa, 8 Maret 2022.
Nunuk mengatakan, prioritas akan diberikan kepada guru yang nilai kompetensi I dan II-nya sudah melampaui passing grade. Selain itu, prioritas juga diberikan kepada guru honorer di sekolah negeri.
"Kami sedang merumuskan kebijakan yang berpihak pada guru honorer. Bagi yang sudah PG dan guru honor di sekolah negeri tetap menjadi prioritas. Bagi yang belum mendapat kesempatan ujian, akan mendapatkan kesempatan di tahun 2022," tulis Nunuk melalui akun Instagram resminya.
Jika melihat waktu pendaftaran rekrutmen PPPK tahun lalu, diperkirakan PPPK tahap 3 akan dibuka pada pertengahan tahun ini. Meski demikian, Kemendikbudristek belum menyampaikan keterangan resmi terkait jadwal pastinya.
Mendikbudristek Nadiem Makarim diketahui sudah menyatakan anggaran seleksi PPPK guru telah disetujui Kementerian Keuangan.
“Sekarang sudah sangat jelas dari Kementerian Keuangan sudah keluar, bahwa uang anggaran seleksi PPPK guru sudah dikunci,” ujar Nadiem dalam rapat bersama Komisi X DPR RI Januari lalu.
Untuk PPPK 2022 bagi guru, ada 7 provinsi yang menerima kuota formasi terbanyak. Berikut kuota formasinya:
Guru Pusat: 93.554 formasi
Dosen (Kemdikbud/Kemenag): 45.000 formasi
Guru Daerah: 758.018 formasi
Berikut 7 provinsi penerima kuota terbanyak, yaitu:
Jawa Barat: 143.159 formasi
Jawa Timur: 78.920 formasi
Jawa Tengah: 69.794 formasi
Sumatera Utara: 59.223 formasi
Riau: 33.069 formasi
Kalimantan Barat: 31.352 formasi
Sulawesi Selatan: 28.613 formasi
Sisanya tersebar ke beberapa provinsi lainnya.
Untuk tahap 3, peserta yang sudah lulus passing grade atau ambang batas pada seleksi kompetensi I dan II PPPK Guru 2021, disebutkan tidak perlu mengikuti ujian ulang
Artinya, jika yang dipilih mata pelajaran dan jenjang yang sama, maka nilai pada ujian tahap I dan II yang sudah melebihi passing grade, tetap bisa digunakan.
Hal ini menjadi angin segar bagi peserta yang sudah lulus passing grade di PPPK tahap 1 dan tahap 2, namun belum mendapatkan formasi.
Dalam Permenpan RB Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021 disebutkan, dalam PPPK ketiga, pelamar dapat memilih kebutuhan PPPK di seluruh sekolah wilayah Indonesia yang belum terpenuhi pada seleksi kompetensi I dan II sesuai sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan pelamar.
Kriterianya:
Guru non-ASN yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi II;
Tenaga Honorer Eks Kategori II sesuai database Tenaga Honorer Badan Kepegawaian Negara yang tidak lulus seleksi kompetensi II;
Guru Swasta yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi II; dan
Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang belum menjadi guru dan terdaftar di database lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemdikbudristek yang tidak lulus seleksi kompetensi II.
Peserta diharuskan melakukan pemilihan kebutuhan formasi ulang. Peserta bisa kembali mendaftar formasi melalui link pendaftaran di sscasn.bkn.go.id.
Informasi jadwal PPPK tahap 3 2022 dalam PPPK Guru 2022 untuk guru selengkapnya bisa dicek di situs resmi https://gurupppk.kemdikbud.go.id/.