Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PENGUMUMAN! Hari Ini Terakhir, Simak Jadwal Pencairan dan Besaran Tunjangan Profesi Guru Tahun 2022 Sesuai Juknis TPG

Opinirakyat.org -  Pemerintah melalui Kemendikbud Ristek mengumumkan hari ini merupakan jadwal sinkronisasi data penerima Tunjangan Profesi Guru Tahun 2022. Hal itu disampaikan Kemendikbud Ristek melalui Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus dan Tambahan Penghasilan bagi guru ASN di Daerah.


Dalam isi Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 tersebut berisi lengkap tentang jadwal sinkronisasi, jadwal pencairan, besaran tunjangan hingga persyaratan.


Dirangkum mantrasukabumi.com dari dokumen Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022, berikut besaran dana tunjangan bagi guru pada Tahun 2022.


1. Tunjangan Profesi


Tunjangan Profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada Guru yang memiliki Sertifikat Pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.


Dalam Pasal 5 disebutkan jika Tunjangan Profesi diberikan dalam bentuk uang yang disalurkan melalui rekening bank penerima tunjangan.


Tunjangan Profesi diberikan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Sementara dalam Pasal 6 dijelaskan jika pemberian Tunjangan Profesi disalurkan setiap 3 (tiga) bulan dalam 1 (satu) tahun anggaran.


Adapun syarat guru ASN di Daerah dapat diberikan Tunjangan Profesi setiap bulan adalah:


a. Memiliki sertifikat pendidik;


b. Memiliki status sebagai Guru ASN di Daerah di bawah binaan Kementerian;


c. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik;


d. Memiliki nomor registrasi Guru yang diterbitkan oleh Kementerian;


e. Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar;


f. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;


g. Memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan “Baik”;


h. Mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan; dan


i. Tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain.


2. Tunjangan Khusus


Tunjangan Khusus adalah tunjangan yang diberikan kepada Guru sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas di Daerah Khusus.


Guru ASN di Daerah yang ditugaskan di Daerah Khusus diberikan Tunjangan Khusus setiap bulan selama masa penugasan.


Tunjangan Khusus tersebut diberikan setelah guru yang bersangkutan secara nyata melaksanakan tugas di Daerah Khusus.


Guru ASN di Daerah yang menerima Tunjangan Khusus harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:


a. Memiliki status sebagai Guru ASN di Daerah di bawah binaan Kementerian;


b. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik;


c. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;


3. Tambahan Penghasilan


Tambahan Penghasilan adalah sejumlah uang yang diberikan kepada Guru ASN di Daerah yang belum memiliki Sertifikat Pendidik yang memenuhi kriteria sebagai penerima tambahan penghasilan.


Tambahan Penghasilan diberikan untuk Guru ASN di Daerah yang belum menerima Tunjangan Profesi.


Sementara itu, jadwal sinkronisasi data untuk seluruh tunjangan, baik Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, maupun Tambahan Penghasilan seperti berikut:


Triwulan I : 28/29 Februari 2022


Triwulan II : 31 Mei 2022


Triwulan II : 31 Agustus 2022


Triwulan IV : 31 Oktober 2022


Adapun jadwal pembayaran atau pencairan untuk seluruh tunjangan, baik Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, maupun Tambahan Penghasilan seperti berikut:


a. Triwulan I : Bulan Maret 2022


b. Triwulan II : Bulan Juni 2022


c. Triwulan II : Bulan September 2022


d. Triwulan IV : Bulan November 2022.***