Juknis Terbaru Dana BOS Tahun 2022 Jenjang SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, SLB, dan SMK, Gaji Guru Honorer Naik? Simak Perbedaan dengan Tahun Lalu
Opinirakyat.org - Menurut pengertiannya Dana BOS adalah sejumlah anggaran yang dialokasikan untuk membantu kebutuhan belanja operasional seluruh peserta didik pada satuan pendidikan dasar dan menengah.
Dana BOS juga merupakan program yang dijalankan oleh pemerintah Indonesia untuk membantu sekolah supaya dapat menjalankan pembelajaran dengan maximal.
Dana BOS (Dana Bantuan Operasional) tentu dapat pasti digunakan demi terpenuhinya berbagai elemen untuk dapat menyediakan alat belajar mengajar, membayar gaji guru dan lain sebagainya.
Oleh karena satuan pendidikan di Indonesia banyak sekali. Sehingga dibutuhkan peraturan yang berlaku agar dapat diinformasikan secara masif dan terstruktur.
Juknis terbaru tentang Dana BOS Tahun 2022, telah ditetapkan dan diundangkan pada 18 Januari 2022. Dan telah ditandatangani oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Benny Riyanto.
Dalam juknis Dana BOS terbaru mengalami beberapa perubahan. Yakni penggabungan antara dana BOP dan BOS, syarat penerimaan dan penggunaan dana tersebut.
Secara singkat tentang perubahan syarat penerimaan Dana dan penggunaan Dana yaitu :
1. Untuk BOP PAUD
Terdapat dalam Pasal 3, Nomor 1 tentang Satuan Pendidikan penerima Dana BOP PAUD merupakan satuan PAUD yang meliputi :
a. Taman kanak-kanak
b. Kelompok bermain
c. Taman penitipan anak
d. Satuan PAUD sejenis
e. Sanggar kegiatan belajar
f. Pusar kegiatan belajar masyarakat
Syarat penerima Dana BOP PAUD :
a. Memiliki nomor pokok sekolah nasional yang terdata di Dapodik
b. Mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi riil di satuan pendidikan paling lambat tanggal 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya
c. Memiliki izin penyelenggaraan pendidikan bagi satuan PAUD yang diselenggarakan oleh masyarakat yang terdata pada Dapodik
d. Memiliki rekening satuan pendidikan atas nama satuan pendidikan
e. Tidak merupakan satuan pendidikan kerja sama
2. Satuan pendidikan penerima dana BOS meliputi :
SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, SLB, dan SMK
Syarat penerimaan Dana BOS :
Menurut pasal 17, Dalam hal SDLB, SMPLB, SMALB, SLB, Sekolah Terintegrasi dan sekolah yang berada di Daerah Khusus yang ditetapkan sebagai penerima Dana BOS reguler memiliki jumlah peserta didik kurang dari 60 maka jumlah peserta didik untuk perhitungan besaran alokasi dana bos reguler ditetapkan 60 peserta didik
3. Tentang penggunaan sisa Dana BOS
Menurut pasal 27 nomor 1, Dalam hal pembayaran honor guru sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 ayat 2 terdapat sisa dana, pembayaran honor dapat diberikan kepada tenga kependidikan.
4. Tentang tim manajemen dana BOS
Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam pasal 40, kepala satuan pendidikan penerima dana bos membentuk tim bos sekolah yang terdiri atas :
a. Kepala sekolah sebagai penanggung jawab
b. Bendahara sekolah
c. Anggota
Anggota yang dimaksud juga dijelaskan dalam pasal yang sama yakni, satu orang dari unsur guru, satu orang dari unsur komite sekolah dan satu orang dari unsur orang tua/wali peserta didik.
Dijelaskan pula, unsur yang merupakan orang tua/wali peserta didik yaitu selain daripada komite sekolah yang dipilih kepala sekolah dengan mempertimbangkan kredibiltas dan tidak memiliki konflik kepentingan.
Demikian sedikit penjelasan perubahan yang terdapat pada juknis tentang Dana BOS tahun 2022.***