INILAH 3 Kategori Guru Yang Tidak Bisa Ikut PPG Tahun 2022 dan Solusi untuk Calon Guru, Simak Penjelasannya
Opinirakyat.org - Kemendikbud Ristek kembali mengadakan PPG dalam Jabatan tahun 2022. PPG dalam Jabatan tahun 2022 diselenggarakan pada tanggal 10 hingga 23 Februari 2022 nanti.
Untuk calon peserta PPG dalam Jabatan tahun 2022, perlu mengetahui dahulu tiga kategori guru yang tidak bisa mengikuti PPG tahun 2022.
Setelah calon guru melakukan pendaftaran pemutakhiran data peserta PPG dalam Jabatan tahun 2022 di verval ptk dan Dapodik dengan batas tanggal sampai 30 Januari 2022 lalu.
Ketika calon guru login ke akun SIMPKB masing-masing, akan ada data-data hasil validasi.
Jika hasil validasi data calon guru masih terdapat silang merah, maka klik bagian “Cek Validasi NIK dan NUPTK”.
Selanjutnya selain calon guru mengetahui terkait data validasi sudah benar atau belum, untuk melihatnya dapat dilihat melalui tanda sembilan kotak yang ada di sudut atas kanan.
Kemudian pilih ‘PPG – Prajabatan dan Dalam Jabatan’.
Setelah berhasil masuk pada pilihan tersebut, akan diketahui pada data apa yang statusnya belum valid.
Jika terdapat yang belum valid, maka terdapat tiga klasifikasi guru yang sudah tidak bisa ikut PPG 2022 dan selamanya, di antaranya, yakni:
1. Sudah Sertifikasi
Untuk calon guru yang sudah sertifikasi, otomatis akan tersinkron dengan SIMPKB dan data Dapodik.
Sebab jika sudah sertifikasi dan diubah data kepegawaian, maka untuk hasilnya adalah tidak bisa mengikuti PPG kembali.
2. Kepala Sekolah
Untuk PPG tahun 2022, kepala sekolah tidak dapat mengikuti PPG, sebab untuk sasaran PPG di tahun 2022 ini merupakan guru.
Untuk kepala sekolah yang tetap ingin mengikuti PPG, caranya, yaitu dengan tidak menjadi kepala sekolah, maka status di data Dapodiknya akan berubah menjadi guru biasa atau mata pelajaran.
Dalam hal tersebut kemungkinan guru diundang PPG tahun 2022 akan ada, sebab status sebagai kepala sekolah sudah tidak lagi terdaftar di Dapodik.
3. Gagal UTN Sebanyak 4 Kali
Untuk yang gagal UTN sebanyak empat kali, maka sudah tidak bisa lagi mengikuti PPG tahun 2022 dan tahun berikutnya.
Sebab hal tersebut sudah keputusan mutlak dari Kemendikbud Ristek, sebab pemerintah sudah memberikan kesempatan ujian ulangan sampai empat kali.
Yang artinya bantuan pemerintah untuk menyelenggarakan ujian UTN hanya sampai empat kali saja bagi masing-masing calon peserta PPG.***