Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

ALHAMDULILLAH PPG Dalam Jabatan 2022 Bisa Diikuti Oleh Guru Dengan TMT 2016, Kuota Terbagi Dalam 3 Jenis, Cek Selengkapnya

Opinirakyat.org -  Serifikat Pendidik atau SERDIK adalah salah satu sertifikat yang sangat penting untuk dimiliki oleh seorang guru. Serdik bisa digunakan untuk berbagai hal, mulai dari mendapatkan nilai afirmasi ketika mengikuti PPPK.


Hingga dijadikan syarat untuk dapat ditugaskan sebagai kepala sekolah. Serdik sendiri bisa didapatkan melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG).


Kebijakan lama yang beredar menyebutkan syarat guru yang bisa mengikuti PPG adalah sebagai berikut


Diangkat menjadi guru sampai dengan 31 Desember 2015. Jadi, untuk guru yang diangkat pada masa setelah 31 Desember 2015, maka belum bisa mendaftar.


Terdaftar pada dapodik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan per tanggal 31 Juli 2017.


Memiliki NUPTK (dapat dipenuhi setelah lulus pretest)


Memiliki kualifikasi pendidikan sarjana (S1) atau diploma empat (D IV) dari perguruan tinggi yang memiliki program studi yang terakreditasi. Dibuktikan dengan scan ijazah.


Berkualifikasi S1/DIV yang sesuai dengan program studi pada PPG yang akan diikuti.


Masih aktif mengajar. Dibuktikan dengan memiliki SK pembagian tugas mengajar dari kepala sekolah 5 (lima) tahun terakhir (2017-2021).


Berstatus guru PNS atau non-PNS di sekolah negeri, atau guru tetap yayasan (GTY).


Guru bukan PNS di sekolah negeri dibuktikan dengan SK Pengangkatan dari Kepala Daerah atau Kepala Dinas Pendidikan 5 (lima) tahun terakhir (2017-2021).


Berusia setinggi-tingginya 58 tahun, dihitung sampai dengan 31 Desember 2021.


Sehat jasmani dan rohani.


Bebas nark0tika, psik0tropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA).


Berkelakuan baik.


Namun kini, ada ketentuan baru bahwa guru dengan TMT tahun 2016 juga dapat mengikuti PPG.


Hal ini dijelaskan dalam sebuah slide yang menurut berbagai sumber, slide ini adalah paparan kemdikbud.


Slide tersebut memberikan penjelasan tentang rencana kuota PPG 2022.


Tertulis dalam slide tersebut, kuota PPG 2022 akan terbagi dalam 3 jenis.


1. PPG Daljab TMT 2015


PPG ini direncanakan akan dilaksanakan dalam waktu 3 bulan dengan kuota 40.000 yang dibagi dalam dua angkatan.


2. PPG Daljab TMT 2016.


PPG ini direncanakan akan dilaksanakan dalam waktu satu semester dengan kuota 36.000


3. PPG Pra Jabatan Model Baru


PPG ini direncanakan akan dilaksanakan dalam waktu dua semester dengan kuota 40.000.