Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

ALHAMDULILLAH Kemendikbud Akan Cairkan 3 Jenis Tunjangan Di Bulan Maret 2022, PPPK dan ASN Akan Bergembira, Simak Selengkapnya

Opinirakyat.org - Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mengeluarkan peraturan terbaru tentang tunjangan guru ASN tahun 2022.


Pemberian tunjangan guru ASN tahun 2022 ada 3 jenis, ada Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus dan Tunjangan Tambahan Penghasilan.


Tunjangan untuk guru ASN tersebut sebagai mana tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan atau Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022.


Dalam Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 berisi tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASN di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota.


Dari 3 jenis tunjangan yang diberikan, masing-masing ada syarat yang harus dipenuhi oleh penerima yakni guru ASN yang bersangkutan.


Dirangkum mantrasukabumi.com dari Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022, berikut jenis tunjangan serta syarat yang harus dilengkapi.


1. Tunjangan Profesi


Dalam Pasal 4 disebutkan bahwa guru ASN di Daerah diberikan Tunjangan Profesi setiap bulan.


Adapun guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di Daerah yang menerima Tunjangan Profesi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:


a. Memiliki sertifikat pendidik


b. Memiliki status sebagai Guru ASN di Daerah di bawah binaan Kementerian;


c. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik)


d. Memiliki nomor registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian


e. Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar;


f. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;


g. Memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan "Baik";


h. Mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan; dan


i. Tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain.


2. Tunjangan Khusus


Tunjangan Khusus diberikan kepada guru ASN di Daerah ditugaskan di Daerah Khusus.


Untuk mendapatkan tunjangan tersebut, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, diantaranya sebagai berikut:


a. Memiliki status sebagai Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di Daerah binaan Kementerian;


b. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik);


c. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;


d. Memiliki NUPTK; dan


e. Melaksanakan tugas mengajar di satuan pendidikan pada Daerah Khusus yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar.


3. Tambahan Penghasilan


Tambahan Penghasilan diberikan kepada guru ASN di Daerah yang belum mendapatkan Tunjangan Profesi.


Adapun persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan tambahan penghasilan bagi guru diantaranya sebagai berikut:


a. Memiliki status sebagai Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di Daerah di bawah binaan Kementerian;


b. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik);


c. Belum memiliki sertifikat pendidik;


d. Memiliki kualifikasi akademik paling rendah S1/DIV;


e. Memiliki NUPTK;


f. Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan;


g. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan


h. Terdaftar aktif di Dapodik. ***