Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

TERBARU! 4 Syarat Guru yang Dapat Dana BOS, Juknis Nomor 2 Tahun 2022, Guru Honorer Simak

Opinirakyat.org - Syarat Guru mendapat dana Bantuan Operasional sekolah (BOS) terdapat dalam Juknis Nomor 2 tahun 2022. Pada pemaparan syarat guru yang dapat dana BOS terdapat pada Juknis Nomor 2 tahun 2022 di bagian 3, berisi Komponen Penggunaan Dana BOS' dalam Pasal 25 hingga Pasal 28.


Adapun syarat guru dapat dana BOS yang terdapat di Juknis Nomor 2 tahun 2022, memiliki empat ketentuan dan dua ketentuan yang masing-masing bersangkutan.


Sementara itu, Dana BOS atau biasa disebut Dana Operasional Sekolah adalah dana yang digunakan untuk membiayai operasional penyelenggaraan pendidikan Satuan Pendidikan sesuai dengan komponen penggunaan.


Komponen yang dimaksud terdapat dua macam. Pertama, Dana BOS reguler dan Dana BOS Kinerja.


Salah satu Dana BOS reguler yaitu untuk pembayaran guru honor.


Untuk pembayaran guru honor memiliki beberapa ketentuan yang dimaksud, sebagaimana dalam Juknis di Pasal 26 bagian 3.


Pada pasal 26 ayat 3, menyatakan beberapa syarat pembayaran dana BOS untuk guru. Pembayaran honor kepada guru dengan persyaratan:


1. Berstatus bukan aparatur sipil negara


Guru yang akan mendapat dana BOS statusnya bukanlah sebagai pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).


2. Tercatat pada Dapodik


Syarat lainnya adalah harus tercatat di Dapodik atau disebut dengan data pokok pendidikan.


3. Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan


Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan atau disebut juga NUPTK.


4. Belum mendapatkan tunjangan profesi guru.


Guru yang mendapat dana BOS merupakan guru yang belum mendapat tunjangan profesi guru atau sertifikasi.


Sementara itu, ketentuan penggunaan dan pembagian terdapat pada pasal 26 ayat 4 yang tertulis:


'Ketentuan penggunaan pembayaran honor paling banyak 50% (lima puluh persen) dan persyaratan memiliki nomor unik pendidik, dikecualikan pada masa penetapan status bencana alam/non-alam yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah'.


Pada pasal 27 terdapat Juga ketentuan pembayaran honor yang meliputi dua macam.


1. Pembayaran guru honor sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 ayat 2 terdapat sisa dana, pembayaran honor dapat diberikan kepada tenaga kependidikan.


Pasal 26 ayat 2 berbunyi:

Pembayaran honor (penyediaan alat multimedia pemberian) digunakan paling banyak 50% dari satuan jumlah alokasi Dana BOS Reguler yang diterima Satuan Pendidikan Sekolah.


2.Tenaga honor yang mendapat dana memiliki persyaratan sebagai berikut.


a. Berstatus non PNS


b. Ditugaskan oleh kepala sekolah yang dibuktikan dengan surat penugasan atau surat keputusan.


Untuk lebih jelasnya, terkait Juknis Nomor 2 tahun 2022 dapat mengunduh link berikut. Itulah syarat guru mendapat dana BOS.***