TES PPPK Guru Tahap II DIUNDUR Lagi!, Berikut DAFTAR Kategori Guru Honorer yang Berpeluang Besar LULUS
Opinirakyat.org - Seleksi PPPK Guru Tahap 2 resmi diundur lagi oleh kemendikbud, masih ada kesempatan mempersiapkan diri untuk ujian guna memperoleh nilai yang maksimal. Kabar baiknya ada 6 kategori guru honorer yang berpeluang besar untuk lulus di tes PPPK tahap II. Cek Dibawah ini.
Tak perlu kecewa bagi guru honorer yang belum lulus ujian PPPK Tahap 1, Anda masih bisa mengikuti ujian PPPK Tahap 2. Berikut ini Alur seleksi Kompetensi tahap 2 PPPK Guru 2021.
Alur Seleksi Kompetensi II PPPK Guru 2021
1. Pelamar yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama bisa mengikuti Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua.
2. Pelamar yang masuk ujian Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua dan pelamar yang tidak lulus pada tahap pertama yang telah memilih formasi melakukan cetak kartu ujian.
3. Pelamar yang masuk ujian Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan kedua dan pelamar yang tidak lulus pada tahap pertama melaksanakan ujian seleksi tahap kedua.
4. Panitia akan mengumumkan hasil ujian seleksi tahap kedua.
5. Pelamar yang tidak lulus dapat menyanggah terkait hasil ujian seleksi tahap kedua.
6. Panitia akan mengumumkan hasil sanggahan dimana hal tersebut bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
7. Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan.
Itulah Jadwal Ujian Kompetensi II PPPK Guru 2021 dan Alur Seleksi yang Harus Dilewati oleh Calon Peserta.
6 Kategori Guru Honorer berpeluang besar lulus ujian PPPK Tahap 2
1. Pelamar dengan kode X-P1, X-P2, X-P3
2. Pelamar dengan kode Y-P1, Y-P2, Y-P3
Catatan
X = Kode dari sekolah induk
Y = Kode
P1 = lulus berdasarkan passing grade 1 (passing grade awal yang telah diterbitkan Kemendikbud)
P2 = Bapak/Ibu Guru honorer umur di atas 50 Tahun (Kompetensi teknis tidak dihitung, pg manajerial sosio kultural dan wawancara diturunkan)
P3 = Hanya kompetensi teknis yang pg nya diturunkan
Y-P1, Y-P2, Y-P3 = Dinyatakan lolos ambang batas berdasarkan kategori masing-masing. Tapi tidak lolos tahap 1 karena tidak mendapat formasi. Pelamar dengan kode ini dapat menggunakan nilai pada tahap 1 untuk tahap ke-2 dan 3 dengan syarat memilih jabatan dan formasi yang sama.
(Sumber : Tribunnews.com)