Tangis Guru Honorer Pecah di Gedung DPR RI, Berikut 5 Poin Aspirasi Guru Honorer di PPPK Guru 2021 Yang Diminta
Opinirakyat.org - Guru di Kabupaten Garut, Jawa Barat Lina Kurniati menangis saat menyampaikan aspirasi terkait regulasi PPPK Guru, evaluasi hasil pengumuman Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap I 2021, dan mekanisme penggajian PPPK Guru di Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi X DPR RI, Selasa (2/10/2021)..
Guru honorer yang sudah mengabdi hampir 20 tahun ini menuturkan, ia menangis karena gembira bisa bertemu dengan anggota DPR yang ia harap dapat menyalurkan keluh kesahnya sebagai guru sekaligus pemberi suara wakil rakyat.
"Kami itu jantungnya negeri. saya yakin dengan adanya RDPU ini, semua pemangku kebijakan yang ada di negeri ini mendengar kalau kami objek tertindas. Sudah jelas, di dapodik kami ada. tinggal diangkat. Sudah jelas dedikasi kami, tinggal diberi SK. Kami tidak meminta gaji spektakuler, tapi kami ingin diakui. Pak Jokowi, lihat kami," kata Lina dalam RDPU yang disiarkan daring, (2/10/2021).
Terkait dana penggajian guru PPPK, Lina yang juga Ketua Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori (GTKHNK 35+) Provinsi Jawa Barat ini meminta Mendikbudristek Nadiem Makarim membuat pernyataan yang sesuai dengan di lapangan.
Ia pun berharap, pernyataan Nadiem tidak lagi menjadi polemik di tengah guru honorer dengan gaji 150-450 ribu per bulan dan terkadang dirapel hingga per empat bulan.
"Apa yang dikatakan para menteri menjadi angin segar bagi kami. Tetapi pada kenyataannya, tatkala kami mendatangi pemerintah provinsi, kabupaten, eksekutif dan legislatif kami datangi, mereka bicara tidak ada ketentuan yang pas dari pernyataan Mas Menteri. Saya tegaskan sekali lagi, kalau dananya dari DAU (Dana Alokasi Umum, tolong pisahkan, supaya pihak kabupaten/kota jelas, ini amanah untuk para guru," ucapnya.
5 Poin Aspirasi Guru Honorer di PPPK Guru 2021
Lina menuturkan, guru honorer memohon adanya kuota dan formasi sesuai jumlah honorer yang ada di lapangan atau pengangkatan semua guru honorer yang terdaftar di Dapodik jika harus mengikuti regulasi PPPK saat ini.
"Adapun kesalahan (data) di Dapodik bisa diadakan perbaikan, karena kami yakin, bapak-bapak yang ada di Kemendikbud, bapak-bapak pemangku kebijakan, lebih cerdas dari kami," ucapnya.
Asprasi guru honorer yang disampaikan Lina yaitu sebagai berikut:
1. Pembenahan regulasi dan pemetaan formasi
Lina mencontohkan, di Kabupaten Garut, hanya tersedia 196 formasi dari dari 8801 guru honorer yang ada. Sementara itu, formasi guru PAI dinilai sangat kurang dan hampir tidak ada di beberapa wilayah di Jawa Barat.
"Ini scope nasional pun sama. Ppadahal kita tahu, yang namanya kuota dan formasi untuk guru PAI sanagt penting. bukankan kita berkeadilan? tapi ternyata regulasi dari pemerintah jauh dari kata berkeadilan. Jangan jadikan kami sebagai yang tertindas, jangan jadikan kami tim hore di regulasi PPPK ini. Lihat keberadaan di lapangan. Indonesia darurat guru. Dan yang mencukupi kebutuhan di setiap sekolah dasar itu guru honorer," jelasnya.
2. Penambahan afirmasi berdasarkan masa kerja
Lina menambahkan, guru honorer juga memohon adanya penambahan afirmasi berdasarkan masa kerja dengan cara grade 3-5 tahun, 5-10, 15-selanjutnya. Ia menjelaskan, afirmasi usia di atas 50 tahun tidak menentukan masa kerja seseorang. Di samping itu, lanjutnya, guru honorer selain K2 harus diakui, seperti non kategori dan lain-lain.
3. Pendaftar dengan nilai mencapai passing grade diloloskan dan ditempatkan di tempat kerja masing-masing
Ia mencontohkan, dirinya dan rekan guru honorer di sekolahnya memenuhi kebutuhan guru, sebab hanya ada 1 guru honorer di sekolahnya. Namun, tidak adanya formasi di sekolahnya membuat ia tidak bisa menjadi guru PPPK di sekolahnya kendati lulus passing grade.
"Padahal sekolah kekurangan guru," imbuhnya.
4. Penundaan Seleksi PPPK Guru Tahap II
Ia menekankan, PPPK Tahap II perlu ditunda sebelum masalah guru honorer di PPPK Guru Tahap I diselesaikan.
"(Jika tidak, ini) memperlihatkan cara kerja pemangku di atas, komitmennya tidak ada. Hari ini begitu, esok lusa berubah. Sepertinya mempermainkan guru asik begitu, Pak?" katanya.
5. Pengangkatan guru honorer menjadi ASN
Lina mengatakan, pengangkatan guru honorer menjadi ASN diperlukan karena kebutuhan guru sebagian besar dipenuhi guru honorer.
"Sangat disayangkan, kami berlomba mengikuti PPPK yang "amazing". Saya umur 40 tahun harus mengerjakan 100 soal matematika SMP tanpa kalkulator. Untuk masuk ruang ujian saja, yang laki-laki dibuka sabuknya, dipegang dan diraba. Seolah kami itu apa," kata Lina.
"Kenapa kami meminta kebijakan harus seperti ini? Padahal kami itu terhormat. Dari pemerintah kabupaten/kota kami menangis, memohon, kenapa? Padahal kami bukan koruptor, kami pencetak generasi bangsa. Kami tidak akan aksi selama masih bisa diplomasi," imbuhnya.
Lina berharap, pemerintah dapat mengangkat derajat guru dan setidaknya membuatnya mampu menyekolahkan anak-anaknya.
Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda, mengatakan, keberadaan guru honorer semestinya memang diangkat sebagai guru PNS.
"Karena PPPK ini kebijakan jangka pendek. Dan kami di komisi X tegas menyampaikan bahwa satu-satunya profesi yang layak dan harus diprioritaskan jadi PNS adalah guru," kata Syaiful.
(Sumber : Detik.com)