Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pemilihan Formasi PPPK Guru Tahap 2 DIUNDUR Lagi, Ini Jadwal TERBARUNYA Bisa Dicek Di LINK Ini

Opinirakyat.org - Seleksi PPPK Guru Tahap 2 tahapan pemilihan formasi resmi diundur kembali oleh kemendikbud.


Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Ditjen GTK Kemendikbudristek Nunuk Suryani melalui akun Instagram @nunuksuryani.


"Bapak dan Ibu guru yang terhormat, berkaitan dengan adanya evaluasi menyeluruh terhadap seleksi kompetensi tahap I," cuitnya.


"Bersama ini kami sampaikan pemilihan formasi dan pelaksanaan seleksi kompetensi tahap II ditunda, hingga pengumunan lebih lanjut," lanjut Nunuk Suryani.


Menurut Nunuk jadwal terbaru seleksi PPPK Guru tahap II akan diumumkan lebih lanjut melalui laman gurupppk.kemendikbud.go.id.


Sebelumnya diberitakan dibuka hari ini Senin 1 November 2021 pukul 18.30 WIB, berikut syarat dan cara daftar PPPK Guru tahap 2.


Namun demikian, bagi para guru yang tidak lolos seleksi, jangan berkecil hati karena masih bisa daftar PPPK Guru tahap 2.


Jadwal terbaru akan diumumkan melalui laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id/," tulis Nunuk Suryani.


Seperti diketahui, sebelumnya Kemendikbudristek telah menetapkan jadwal pelaksanaan tahap 2, yakni


1. Pengumuman dan pemilihan formasi 2 : 1-4 November 2021.


2. Pengumuman daftar peserta, waktu dan tempat selekai PPPK guru II : 8 November 2021.


3. Cetak kartu peserta seleksi PPPK Guru: 8-9 November 2021


4. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi II: 10-13 November 2021


5. Pengumuman hasil Seleksi kompetensi II: 18 November 2021


6. Masa sanggah (masa pengajuan sanggah ) : 19-21 November 2021


7. Jawab Sanggah II (tanggapan sanggah) : 21 sampai 27 November 2021.


Dengan adanya pengunduran jadwal dipastikan jadwal lainnya juga akan berubah.


Untuk memantau pengumuman silahkan melihat di https://gurupppk.kemdikbud.go.id/.


Seperti diketahui, untuk tahap 2 akan diikuti oleh 4 golongan, yakni:


4 golongan guru yang bisa mendaftar di PPPK Guru tahap 2 ini, yakni:


a. Guru non-ASN yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi I;


b. Tenaga Honorer Eks Kategori II sesuai database Tenaga Honorer Badan Kepegawaian Negara yang tidak lulus seleksi kompetensi I;


c. Guru Swasta yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan terdaftar sebagai guru di Dapodik; dan


d. Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang belum menjadi guru dan terdaftar di database lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemdikbudristek.


Untuk daftar PPPK Guru tahap 2 usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) pada saat pendaftaran. (Sumber : https://portaljogja.pikiran-rakyat.com/ )