INFO Terbaru! Penjaga Sekolah & Pegawai TU Boleh Ikut Seleksi PPPK meski Berijazah SMA? Simak Selengkapnya
Opinirakyat.org - Penjaga sekolah dan pegawai tata usaha (TU) berstatus honorer belum bisa bernapas lega karena 185 jenis jabatan yang tercantum dalam KepmenPAN-RB Nomor 1197 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional yang Dapat Diisi PPPK, tidak mengakomodasi mereka.
Menurut Ketua Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Kabupaten Bondowoso Jufri, jumlah penjaga sekolah dan pegawai tata usaha di setiap satuan pendidikan sangat kurang.
"Keluhan ini sering kami sampaikan dengan data akurat, tetapi belum ada perhatian pemerintah," kata Jufri kepada JPNN.com, Selasa (9/11).
Dia mencontohkan di Kabupaten Bondowoso ada salah satu kecamatan yang memiliki 22 SD, tetapi hanya tiga penjaga sekolahnya yang berstatus PNS, selebihnya diisi honorer.
Dikatakan, di data pokok kependidikan (Dapodik), sebenarnya kekurangan jumlah penjaga sekolah dan tata usaha bisa terbaca secara nasional. Jika ini dibiarkan terus tanpa solusi maka akan berdampak dalam proses belajar mengajar di setiap satuan pendidikan.
"Siapa yang akan membuka gerbang sekolah, membuka ruang kelas, mengunci ruang kelas, membersihkan halaman sekolah, membersihkan ruang kelas, membuatkan kopi, teh, menyeberangkan siswa, dan menjaga sekolah?" ujar Jufri.
Dia mengatakan jika tugas sebanyak itu hanya mengandalkan honorer maka pekerjaannya tidak akan maksimal apalagi kesejahteraan honorer tidak terjamin.
Selepas melaksanakan tugas pasti mereka bekerja sampingan untuk memenuhi kebutuhan keluarganya karena gaji mereka berkisar Rp 150 ribu per bulan.
Menurut Jufri proses belajar mengajar di sekolah akan lebih bermutu jika guru dan tenaga kependidikan diperhatikan. Bukan hanya gurunya yang diperhatikan, tetapi semua aspek harus diperhatikan, salah satunya adalah penjaga sekolah dan tata usaha.
"Kemendikbudristek harus segera melakukan pendataan jumlah kekurangan penjaga sekolah dan tata usaha melalui Dapodik dan mendorong pemerintah pusat untuk menerbitkan regulasi agar penjaga sekolah dan tata usaha bisa menjadi ASN PPPK," tegasnya.
Jufri pun meminta Kemendikbudristek jangan hanya mengusulkan formasi untuk tenaga kependidikan tanpa regulasi. Regulasi ini penting agar penjaga sekolah dan tata usaha mempunyai kesempatan ikut seleksi PPPK 2022.
Pekan lalu, Komisi X DPR RI telah mengundang perwakilan PTT dari PHK2I mewakili aspirasi penjaga sekolah dan pegawai tata usaha.
Dalam rapat dengar pendapat umum tersebut, PTT meminta agar Pemda mengusulkan formasi PPPK 2022 untuk tenaga kependidikan dan bisa mengakomodasi lulusan SMP dan SMA. (esy/jpnn)