Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

SAH ! Ini Besaran Gaji dan Sejumlah Tunjangan yang Diterima oleh Guru PPPK yang LULUS Tahap I

Opinirakyat.org - Berikut gaji, tunjangan, serta cuti yang berhak diperoleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021.


Hasil tes Seleksi Kompetensi Tahap I PPPK Guru telah diumumkan pada Jumat (8/10/2021).


Bagi seluruh peserta PPPK yang telah lolos seleksi akan mendapatkan beberapa haknya sebagai seorang pegawai.


Adapun hak yang akan didapatkan adalah gaji, tunjangan, serta cuti.


Besaran gaji PPPK ditentukan berdasarkan golongan serta lama masa kerja


Sedangkan, tunjangan serta cuti mengikuti ketentuan yang ditetapkan pemerintah.


Lantas, berapa besaran gaji PPPK pada tiap golongan?


Serta tunjangan dan cuti apa saja yang akan didapatkan?


Gaji, Tunjangan, serta Cuti yang Berhak Didapatkan PPPK


Berpedoman pada Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 98 Tahun 2020 Tentang gaji serta tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), berikut gaji dan tunjangan yang akan diperoleh PPPK, yakni:


Gaji PPPK


- Golongan I


Rp 1.794.900- 2.686.200


- Golongan II


Rp 1.960.200- 2.843.900


- Golongan III


Rp 2.043.200 - 2.964.200


- Golongan IV


Rp 2.129.500 - 3.089.600


- Gologan V


Rp 2.325.600 - 3.879.700


- Golongan VI


Rp 2.539.700 - 4.043. 800


- Golongan VII


Rp 2.647.200 - 4.214.900


- Golongan VIII


Rp 2.647.200 - 4.214.900


- Golongan IX


Rp 2.9.66.500 - 4.872.000


- Golongan X


Rp 3.091.900 - 5.078.000


- Golongan XI


Rp 3.222.700 - 5.292.800


- Golongan XII


Rp 3.359.000 - 5.516.800


- Golongan XIII


Rp 3.501.100 - 5.750.100


- Golongan XIV


Rp 3.649.200 - 5.993.300


- Golongan XV


Rp 3.803.500 - 6.246.900


- Golongan XVI


Rp 3. 64.500 - 6.511.100


- Golongan XVII


Rp 4.132.200 - 6.786.500


Tunjangan PPPK


Adapun tunjangan yang akan didapatkan PPPK, yakni:


- Tunjangan Keluarga


- Tunjangan Pangan


- Tunjangan Jabatan Struktural


- Tunjangan Jabatan Fungsional


- dan Tunjangan lainnya


Bagi yang Mengalami Sakit Persendian, Wajib Dibaca

Artrivit


Ternyata, yang Akui Skandal Video Syurnya bukan Cut Tari Sendiri

Limelight Media

Sebagai informasi, besaran Tunjangan PPPK diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan sebagaimana yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.


Cuti PPPK


Berpedoman pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK), berikut hak cuti yang akan diperoleh PPPK, yakni:


1. Cuti Tahunan


Bagi PPPK yang sudah bekerja minimal 1 tahun secara terus menerus, maka berhak memperoleh cuti tahunan.


Perlu diketahui, lamanya hak atas cuti tahunan PPPK adalah 12 hari kerja.


Untuk mendapatkan hak cuti tahunan, PPPK yang bersangkutan perlu mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK ataupun pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti tahunan.


2. Cuti Sakit


PPPK yang mengalami sakit lebih dari 1 sampai 14 hari, memiliki hak untuk memperoleh cuti sakit.


Hal tersebut dengan ketentuan, PPPK yang bersangkutan perlu mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK ataupun pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak cuti sakit dengan wajib melampirkan surat keterangan dari dokter


3. Cuti Melahirkan


Untuk kelahiran anak pertama sampai kelahiran anak ketuga saat menjadi PPPK, PPPK tersebut berhak untuk mendapatkan cuti melahirkan.


Sebagai informasi, lamanya cuti melahirkan diberikan paling lama tiga bulan.


PPPK dapat menggunakan hak cuti melahirkan dengan ketentuan, mengajukan permintaan tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewemang untuk memberikan hak atas cuti melahirkan.


Perlu diketahui, PPPK yang menggunakan hak cuti melahirkan, tetap memperoleh penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan


4. Cuti Bersama


Cuti bersama untuk PPPK mengikuti ketentuan cuti bersama bagi Pegawai Negeri Sipil?


Perlu diketahui, PPPK yang karena jabatannya tidak diberikan cuti bersama, maka hak cuti tahunannya akan ditambah dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.

Sumber : tribunnews.com