Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Alhamdulillah Ada REGULASI KHUSUS untuk Guru Honorer Pada Seleksi Kompetensi Tahap II PPPK Guru 2021, Simak

Opinirakyat.org - Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim mendesak pemerintah dalam hal ini Kemenpan RB, Kemendikbudristek, Kemenag, dan BKN membuat regulasi khusus untuk menuntaskan keberadaan sisa guru honorer K-2. Termasuk dalam skema seleksi ke depan nanti.


“Perlu dicermati guru honorer yang lulus P3K, bisa berpotensi menggeser keberadaan honorer yang sudah ada di sekolah tersebut. Bisa-bisa mereka akan terbuang, lalu mau dikemanakan,” ucap Satriwan dalam keterangan resmi, Senin (11/10/2021).


Menurutnya, regulasi khusus ini juga dapat mengatur afirmasi berdasarkan lama mengabdi sebagaimana yang konsisten disuarakan P2G selama ini. Termasuk pemetaan guru honorer di Indonesia.


Pasalnya, formasi guru P3K terbatas, sebab sekarang saja pemerintah daerah (pemda) hanya mengajukan 506.252 formasi.


“Ini menjadi persoalan baru. Koordinasi Kemendikbudristek, Kemenag, Kemenpan RB, BKN, Kemendagri dengan pemda masih lemah. Padahal janji Mendikbudristek Nadiem membuka 1.002.616 formasi,” ucapnya.


Ia menambahkan, saat ini jumlah guru honorer baik di sekolah negeri maupun swasta berjumlah hampir 1,5 juta orang, belum lagi yang di madrasah.


“Tentu ini butuh pengaturan secara khusus lebih lanjut. Di sinilah letak mendesaknya regulasi khusus tadi,” ucapnya.


Satriwan menuturkan, mengingat sekolah negeri kekurangan 1,3 juta guru aparatur sipil negara (ASN) sampai 2024, karena banyaknya guru pensiun. Apalagi skema Guru P3K merupakan solusi jangka pendek atas kekurangan guru ASN, bukan solusi jangka panjang.


Oleh karena itu, Satriwan mendorong pengadaan guru CPNS tetap masih dibutuhkan ke depannya serta akan mempengaruhi motivasi calon mahasiswa-mahasiswi keguruan terbaik di Lembaga Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (LPTK).


“Jangan matikan cita-cita dan pengabdian mereka menjadi guru PNS. Cita-citanya sederhana menjadi guru PNS, bukan menjadi komisaris BUMN atau staf khusus menteri,” ucapnya.


"P2G tetap meminta, betul-betul memohon kepada Presiden Jokowi agar pemerintah kembali membuka lowongan seleksi guru CPNS, tidak P3K saja,” ujar Satriwan.


Satriwan menuturkan, P3G berharap Menpan RB, Mendikbudristek, Menag, dan BKN memberikan kado istimewa di Hari Guru Internasional yang baru diperingati 5 Oktober lalu dan Hari Guru Nasional yang akan sama-sama diperingati November mendatang.


Dikatakannya, afirmasi yang berkeadilan dan nondiskriminatif sebagaimana termaktub dalam Pasal 2 UU 5/2014 tentang ASN. Afirmasi yang mempermudah jalan hidup guru honorer K-2 dan tua, tidak mempersulit seperti proses yang dialami sekarang.


"Tapi ternyata guru honorer masih mendapatkan kado pahit. Pemerintah lagi-lagi belum berpihak sepenuhnya kepada guru honorer. Afirmasi yang jauh dari rasa keadilan atas pengabdian. Negara ini susah sekali tampaknya menghargai pengabdian guru honorer," pungkasnya.