UPDATE CPNS 2021, Jadwal Penyusunan Soal SKB dan Syarat Terbaru Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 Lulusan SMA/SMK, D3 dan S1
Belajardirumah.org - Inilah update terkait pembukaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pemerintah sudah memastikan bahwa seleksi CPNS 2021 dan PPPK 2021 akan dibuka pada bulan April-Mei 2021.
Informasi terbaru saat ini ialah Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) akan masuk ke Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) pada 1 Juni 2021.
Saat ini, setiap instansi Pembinaan Jabatan Fungsional diminta untuk menyiapkan penyusunan soal SKB.
Diketahui, penyusunan soal dilakukan sesuai dengan Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 11 Tahun 2019.
Undang-undang tersebut mengatur tentang Pedoman Penyusunan Soal Seleksi SKB dan Pengintegrasian ke dalam Sistem CAT BKN.
“Sesuai amanat peraturan tersebut, instansi pemerintah selaku pembina jabatan fungsional diharuskan melakukan penyusunan soal SKB melalui beberapa tahapan yaitu perencanaan soal, penyusunan kisi-kisi soal, pembuatan soal, dan penelaahan soal,” ujar Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama BKN Paryono dalam keterangan seperti dikutip Tribun Jogja dari Kompas.com, Selasa (16/3/2021).
Kepala BKN, Bima Haria Wibisana mendesak agar Instansi Pembina Jabatan Fungsional segera memutakhirkan soal-soal SKB.
Mereka juga diminta untuk memastikan penyusunan soal sesuai dengan standar tingkat kesulitan soal yang ditetapkan, baik dari level jabatan maupun antar wilayah.
"Untuk pemutakhiran soal SKB, naskah soal SKB CPNS dan soal seleksi kompetensi teknis PPPK non-Guru disampaikan kepada Panselnas paling lambat 1 Juni untuk diintegrasikan ke dalam Bank Soal CAT BKN," tuturnya.
Bagi Anda yang penasaran, taksonomi dalam penyusunan naskah soal CPNS dan PPPK terbagi menjadi dua, yaitu High Order Thinking (HOT) dan Low Order Thinking (LOT).
Dalam soal HOT, akan ada kombinasi soal evaluation, synthesizing, dan analyze.
Sementara, aspek yang dinilai dalam LOT meliputi Applying, Comprehension, dan Remembering.
Kemudian, untuk tes PPPK guru, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dipastikan akan memandu.
Sebab, seleksi PPPK bakal difasilitasi oleh Kemendikbud. PPPK kali ini mencari 1 juta guru untuk diberikan kesejahteraan.
Adapun syarat untuk mendaftar CPNS adalah sebagai berikut.
1. Kartu Keluarga
Siapkan kartu keluarga dan fotokopi beberapa lembar untuk pendaftaran.
Jangan lupa fotokopi lebih untuk cadangan pribadi (sekitar 2 atau 3 lembar).
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan
dan Catatan Sipil
Bawalah Kartu Tanda Penduduk (KTP) Anda dan fotokopi beberapa lembar untuk pendaftaran.
Jangan lupa fotokopi lebih untuk cadangan pribadi (sekitar 2 atau 3 lembar).
3. Ijazah
Buktikan pendidikan formal Anda dengan menyiapkan fotokopi yang telah dilegalisir institusi pendidikan terkait.
4. Transkrip Nilai
Tunjukan bakat akademis dengan memberikan fokotopi transkrip nilai yang telah dilegalisir oleh institusi terkait.
5. Pas foto
Siapkan pas foto terbaik dengan latar warna merah.
Jangan lupa bawahlah lebih dari satu sebagai cadangan pribadimu.
6. Dokumen lain sesuai dengan ketentuan instansi yang akan dilamar
Dokumen-dokumen tersebut wajib diunggah saat Anda melamar formasi CPNS.
Untuk itu, sebelum Anda menentukan akan mendaftar di instansi mana, Anda harus menyiapkan dokumen utama dan tambahan yang disyaratkan oleh instansi.
Tak hanya itu, Anda juga harus memperhatikan ukuran file yang dikirimkan. Jangan sampai Anda gagal lolos karena dokumen dan ukuran file tidak sesuai dengan yang diminta.
Baca Juga : PPPK Tanpa TES, DPR dan Kepala Daerah Mendukung Penuh Guru Honorer! Selengkapnya
Baca Juga : Download GRATIS Kumpulan Soal Seleksi PPPK Guru 2021 + Kunci Jawaban Lengkap
Sementara syarat untuk PPPK diantaranya:
1. Syarat usia pelamar dari 20 tahun s.d 1 tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang dilamar (untuk guru s.d. 59 tahun).
2. Sampai dengan saat ini, baru 174.077 formasi Guru PPPK yang telah diusulkan oleh Pemerintah Daerah (32 Provinsi, 370 Kabupaten, dan 89 Kota).
3. KemenPANRB akan memverifikasi dan menetapkan formasi berdasarkan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja serta juga mempertimbangkan data Dapodik–Kemendikbud sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Saat ini dalam proses perancangan Sistem Penerimaan, Soal Ujian Kompetensi, dan Sistem Seleksi yang melibatkan KemenPANRB, Kemendikbud, BKN, BPKP, BSSN, dan BPPT.
Adapun alur dan tahapan pendaftaran yang harus Anda perhatikan seperti:
1. Registrasi Akun melalui laman sscasn.bkn.go.id
Sesudah Anda masuk di bagian depan laman sscasn.bkn.go.id, Anda bisa slide yang bergulir. Slide tersebut menunjukkan pendaftaran untuk CPNS, Sekolah Kedinasan, dan PPPK.
Anda tentukan pilihan pada PPPK kemudian klik Daftar Sekarang.
Untuk mengubah slide dan memilih PPPK bisa dengan klik tanda panah di bagian ujung kanan atau kiri slide.
Silahkan daftar akun di website resmi pendaftaran PPPK terlebih dahulu agar diarahkan ke ssp3k.bkn.go.id.
Jika laman sudah tampil sepenuhnya Anda tinggal mencari menu Daftar Akun. Kunjungi dan ikuti prosedur pendaftarannya.
Anda harus memperhatikan dokumen-dokumen apa saja yang harus disiapkan.
- Nomor Peserta Ujian K-II (bagi Honorer K2), simak petunjuk pendaftarannya.
- Pengisian Tanggal lahir.
- Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (KK) atau NIK Kepala Keluarga
- Alamat email aktif, kata sandi atau password, dan pertanyaan keamanan
- Pas Foto formal dengan ukuran minimal 120 KB maksimal 200 KB (format .JPG atau .JPEG)
Proses pembuatan akun ssp3k bkn dinyatakan selesai apabila Anda sudah bisa Mencetak Kartu Informasi akun, silahkan cetak kartunya untuk kemudian lanjut ke tahap berikutnya.
2. Mengisi Data Formulir Pendaftaran Online
Formulir pendaftaran PPPK/P3K 2021 bisa diakses secara online, caranya dengan log in di laman SSP3K dengan NIK dan kata sandi yang sudah Anda buat.
Setelah Anda login, Anda bisa mengisi semua data pendaftaran dan melengkapi beberapa dokumen. Nantinya Anda harus mengunggah dokumen tersebut syarat pendaftaran PPPK 2021.
Beberapa dokumen yang perlu diisi oleh calon peserta antara lain:
- Unggah Foto diri sambil memegang KTP dan Kartu Informasi Akun
- Memilih jabatan dan melengkapi riwayat Pendidikan
- Melengkapi biodata pendaftaran PPPK Online
- Mengunggah dokumen yang diperlakukan (sesuai yang disyaratkan instansi)
- Memeriksa data yang sudah diisi pada form resume
- Mencetak Kartu Pendaftaran
3. Menunggu hasil verifikasi
Hasil pengisian informasi yang sudah selesai, akan terkirim ke panitia. Calon peserta kembali menunggu tim verifikasi untuk memeriksa berkas atau dokumen-dokumen yang telah diunggah.
Hasil verifikasi ini merupakan pengumuman seleksi administrasi.
Hanya peserta PPPK/P3K yang lulus bisa mengikuti tes seleksi PPPK 2021 nantinya.
#CPNS2021 #PPPK #SKB