RESMI ! Aturan Baru Kemendikbud Tentang Tunjangan Profesi Guru (TPG) 2021 dan Jumlah Besaranya, Simak Selengkapnya
Infodikbud.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) berencana memberikan tunjangan hanya kepada guru yang memiliki kompetensi baik.
Alasannya karena studi mengungkapkan tunjangan tak banyak membawa pengaruh pada pencapaian pembelajaran.
"Untuk merespons bahwa tunjangan tadi belum secara nyata berpengaruh pada hasil belajar.
Maka ke depan kita berharap penghargaan atau tunjangan lebih akan diberikan kepada guru dengan kompetensi baik atau performa berkualitas.
Dikaitkan dengan kinerja," ungkap Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kemendikbud, Totok Suprayitno dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi X DPR, Rabu (27/1).
Ia menjelaskan penemuan tersebut didapat dari studi yang dilakukan Bank Dunia tahun 2015, di mana ditemukan bahwa membayar gaji lebih tinggi kepada guru tidak berarti kinerja guru atau hasil belajar siswa lebih baik.
Sementara kemampuan guru di Indonesia menurut dia belum bisa dinyatakan baik.
Ini mengacu pada hasil Ujian Kompetensi Guru (UKG) pada 2019 yang baru mencapai rata-rata 57 dari 100 persen.
Pola komunikasi dan pemberian umpan balik dari guru ke siswa di kelas menurut catatan Totok juga masih minim.
Padahal beragam studi menunjukkan umpan balik merupakan strategi pembelajaran yang paling efektif.
Berdasarkan hasil Program Penilaian Pelajaran Internasional (PISA) 2018, hanya 30-55 persen siswa yang menyatakan guru memberikan umpan balik selama mengajar.
Dalam pembelajaran berdurasi 50 menit, rata-rata kata yang diucapkan oleh guru dan siswa terlampau rendah, yakni 3.752 kata, dibanding negara lain seperti Belanda dengan 5.914 kata atau Hong Kong dengan 6.920 kata.
Totok mengatakan kondisi ini akan diperbaiki melalui peta jalan pendidikan yang sedang digodok.
Salah satunya dengan mengubah pendekatan pelatihan yang terpusat dan teoritis menjadi berorientasi pada kebutuhan dan kendala guru, serta bersifat praktis.
Peta Jalan Pendidikan 2035
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Iwan Syahril menjelaskan peta jalan pendidikan akan diajukan menjadi peraturan presiden dan terintegrasi dalam revisi UU Sistem Pendidikan Nasional.
Ia mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan finalisasi naskah peta jalan pendidikan. Targetnya penetapan Perpres Peta Jalan Pendidikan 2035 akan rampung Mei-Oktober 2021.
"Mei atau Oktober kita bisa hasilkan Perpres Peta Jalan Pendidikan. November 2021 ada draf UU Sisdiknas," tambahnya dalam kesempatan yang sama.
Sebelumnya, terdapat sejumlah wacana baru dalam paparan Peta Jalan Pendidikan yang disampaikan Kemendikbud kepada Komisi X.
Salah satunya terkait penerapan kurikulum digital menggunakan platform berupa aplikasi atau situs berbasis internet.
Kemendikbud juga tengah menggodok perubahan kurikulum yang bakal menginstruksikan guru mengajar sesuai kompetensi siswa.
Platform digital ini diharapkan dapat membantu guru menganalisa siswa melalui sistem yang terintegrasi dengan kurikulum.
Bank Dunia menyebutkan bahwa tunjangan profesi guru belum memberikan dampak terhadap peningkatan output kompetensi peserta didik. Padahal, tunjangan profesi diharapkan mampu memicu semangat guru untuk terus mengembangkan dirinya dalam memberikan pengajaran tervaik kepada para murid.
Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Totok Suprayitno dalam Rapat Kerja bersama Komisi X DPR RI secara daring, Rabu (27/1).
Sebab, ia menilai tunjangan belum memberikan dampak positif pada hasil belajar anak didik.
Peningkatan kualitas guru ini akan diutamakan agar proses pembelajaran yang efektif dapat terjadi di ruang kelas. Saat ini, kata dia pembelajaran masih hanya satu arah, itu tentu tidak efektif.
’’(Pendidikan) Indonesia termasuk irit dalam percakapan. Ini menunjukkan interaksi verbal hubungan argumentasi dialog diskusi Indonesia termasuk rendah dibanding negara lain,’’ jelasnya.
Oleh karena itu, pihaknya berencana untuk memberikan tunjangan hanya kepada guru yang berprestasi. Sebab, tidak adil kepada anak didik yang tak mendapatkan pengajaran yang baik.
’’Untuk merespons bahwa tunjangan tadi belum secara nyata berpangruh pada hasil belajar, maka ke depan kita berharap penghargaan atau tunjangan lebih akan diberikan kepada guru dengan kompetensi yang baik atau performa berkualitas, dikaitkan dengan kinerja,’’ tegasnya.
Demikian info yang dapat kami sampaikan.