KABAR Terbaru! Puluhan Ribu Guru Honorer TaK Bisa Daftar PPPK 2021, Ini 2 Kategori Guru Honorer Yang Tidak Bisa Daftar

Opinirakyat.com - Pemerintah berencana melakukan rekrutmen terhadap satu juta guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada tahun 2021.
Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara
(BKN) Paryono mengatakan, hal tersebut dilakukan karena saat ini muncul keluhan kekurangan guru dan tak meratanya distribusi guru di daerah.
"Kebutuhan mendesak pengangkatan PPPK dalam jabatan guru disebabkan timbulnya keluhan kekurangan guru dan tidak meratanya distribusi guru di daerah," kata Paryono, dikutip dari siaran pers BKN.
Oleh karena itu, kata dia, pengisian jabatan guru dengan menggunakan skema PPPK pun dinilai tepat.
Para guru yang direkrut melalui skema PPPK haknya tidak berkurang sebagai aparatur sipil negara (ASN).
"PPPK akan memperoleh hak pendapatan berupa gaji dan tunjangan dengan besaran yang sama seperti PNS sesuai dengan level dan kelompok jabatan," kata Paryono.
Adapun PPPK pada tahun 2021 terbuka bagi para guru honorer, termasuk guru tenaga honorer kategori 2 untuk mendaftar dan mengikuti ujian seleksi menjadi guru PPPK.
Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, kata dia, disebutkan bahwa pegawai ASN (State Civil Apparatus) terdiri dari pegawai negeri sipil/PNS (Civil Servants) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja/PPPK (Government Workers).
"PNS dan PPPK memiliki kedudukan, tugas, dan tanggung jawab yang setara dalam pelayanan publik," kata dia.
Pembagian skema kerjanya, kata Paryono, PNS lebih difokuskan pada pembuatan keputusan atau kebijakan melalui posisi manajerial, sedangkan PPPK fokus pada peningkatan kualitas pelayanan publik dan mendorong percepatan peningkatan profesionalisme serta kinerja instansi pemerintah.
PPPK dapat pula menduduki jabatan manajerial pada tingkat Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya setelah memperoleh izin dari Presiden.
Apabila merujuk sistem manajemen ASN di negara maju, kata dia, skema PPPK diterapkan untuk merekrut tenaga profesional dalam jabatan-jabatan tertentu.
Bahkan, sesuai Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2020, terdapat 147 jabatan fungsional yang dapat diisi oleh PPPK, termasuk di dalamnya jabatan fungsional guru.
Baca Juga : PPPK Tanpa TES, DPR dan Kepala Daerah Mendukung Penuh Guru Honorer! Selengkapnya
Baca Juga : Download GRATIS Kumpulan Soal Seleksi PPPK Guru 2021 + Kunci Jawaban Lengkap
Lalu siapa saja guru honorer yang tak boleh daftar PPPK 2021?
1. Guru TK dan PAUD
Rekrutmen PPPK 2021 juga belum mengakomodir guru TK dan PAUD. Namun untuk guru TK dan PAUD keputusannya masih menunggu Badan Kepegawaian Negara (BKN).
2. Guru Honorer lulusan SMA sederajat
Meskipun belum ada penjelasan secara spesifik syarat teknis pendaftaran PPPK 2021. Namun dilihat dari syarat guru honorer yang terdaftar di Dapodik, hanya lulusan S1 atau D4 yang bisa mendaftar di Dapodik.***