Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Alhamdulillah Kabar Gembira! 1.938 Guru Honorer Akan Diangkat Jadi ASN, Segera Cek Nama Disini!

Opinirakyat.com - Sejumlah 1.938 Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) honorer di Kabupaten Sragen akan diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).


Mereka akan melalui jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) pada 2021 atau Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).


Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sragen, Suwardi usai rapat dengan komisi X DPR RI di ruang Citrayasa Rumdin Bupati Sragen, Senin (15/3/2021).



Suwardi melanjutkan jumlah tersebut belum termasuk guru agama, guru olahraga dan guru mata pelajaran lainnya. Sehingga usulan dimungkinkan bertambah.


Prioritas Pengangkatan


"Selain itu, teman-teman guru honorer yang ijazahnya belum memenuhi kualifikasi seperti S1, D4 agar diakomodasi oleh kementerian. Karena ini sudah lama berjuang," kata Suwardi.


Suwardi mengatakan prioritas pengangkatan tentang indikator tertentu seperti lama mengabdi bisa mendapatkan prioritas.


Mereka yang belum memenuhi syarat ditegaskan Suwardi akan ada prioritas khusus. Pihaknya juga akan memaksimalkan proses tersebut dengan harapan semua bisa lulus seleksi.


"Untuk kebutuhan anggarannya pun dicukupi pemerintah pusat lewat Dana Alokasi Umum (DAU)," lanjut Suwardi.


Sementara itu, Ketua Panja Pengangkatan GTK honorer menjadi ASN Komisi X DPR RI, Agustina Wilujeng Pramestuti mengatakan terkait enaga honorer sebenarnya sudah menjadi masalah di Indonesia sejak tahun 2005.


Lalu diproses oleh pemerintah sampai 2009 dan berhenti total sampai 2020. Masalah saat ini dikatakannya sisa tahun sebelumnya yang segera diselesaikan dengan adanya P3K.


"Ada 147 ribu jabatan P3K tidak diangkat PNS. Karena kebutuhan guru mencapai 1 juta maka gaungnya luar biasa. Informasi simpang siur yang diterima oleh para guru membuat mereka semakin panik," kata Agustina.


Terkait penganggaran, dari hasil kesepakatan dengan kementerian keuangan sudah dihitung dan APBN cukup sehingga semua honorer yang terdaftar akan diangkat menjadi ASN.


Hanya saja, katanya memang ada persyaratan yang masuk di undang-undang mengenai rekruitmen CPNS atau ASN sehingga akan dibuatkan kuota.



Kuota itu disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing kabupaten. Terkait simpang siur anggaran, P3K menjadi beban APBD lewat DAU.


Sementara tren DAU selama lima tahun terakhir dikatakan Agustina mengalami penurunan. Ketakutan ini dikatakannya memang menjadi tugas DPR memberikan pengawasan terkait DAU agar tepat pada saat Pemda membayar tenaga P3K yang sudah diangkat.


"Uang sudah dihitung APBD-nya ada. Pengangkatannya minimal tiga tahun. Kami inginnya tiga tahun bobotnya berapa, lima tahun bobotnya berapa, 15 tahun juga bobotnya harus lebih banyak," katanya. (*)


sumber ; jateng.tribunnews.com


Demikian info yang dapat kami sampaikan.