AKHIRNYA SAH! Juknis Telah Terbit: Dana BOS SD Hingga SMA Tahun 2021 Siap CAIR, ALHAMDULILLAH
Opinirakyat.org - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah menerbitkan petunjuk teknis atau juknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler 2021.
Juknis Dana BOS 2021 diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan (Permendikbud) Nomor 6 Tahun 2021. Mendikbud Nadiem Makarim meneken regulasi baru tersebut di pertengahan Februari lalu.
Dalam pernyataan resminya di akhir Februari kemarin, Menteri Nadiem menyatakan Kemendikbud mengalokasikan anggaran senilai Rp52,5 triliun untuk dana BOS 2021. Anggaran itu akan dipakai untuk penyaluran dana BOS 2021 kepada 216.662 sekolah tingkat SD, SMP, SMA/SMK hingga SLB.
"Sekarang [di penyaluran] dana BOS ada perubahan lebih afirmatif. Penggunaan dana BOS tetap fleksibel sesuai kebutuhan sekolah, termasuk untuk melengkapi daftar periksa pembelajaran tatap muka dan mendukung Asesmen Nasional," kata Nadiem.
Besaran Dana BOS Reguler setiap sekolah memang tetap dihitung berdasar besaran satuan biaya masing-masing daerah dikalikan jumlah Peserta Didik yang tercatat dalam Dapodik per tanggal 31 Agustus.
Namun, menurut Nadiem, nilai satuan BOS 2021 tiap sekolah bisa berbeda antar-daerah, karena dihitung berdasarkan Indeks Kemahalan Konstruksi (IKK) dan indeks peserta didik (IPD) di setiap wilayah kabupaten/kota.
Rentang nilai satuan biaya per peserta didik per tahun di setiap jenjang sekolah adalah sebagai berikut:
1. Sekolah Dasar (SD)
-Rata-rata kenaikan 12,19 persen
-Satuan biaya Rp900.000 (terendah) sampai Rp1.960.000 (tertinggi).
2. Sekolah Menengah Pertama (SMP)
-Rata-rata kenaikan 13,23 persen
-Satuan biaya Rp1.100.000 (terendah) sampai Rp2.480.000 (tertinggi).
3. Sekolah Menengah Atas (SMA)
-Rata-rata kenaikan 13,68 persen
-Satuan biaya Rp1.500.000 (terendah) sampai Rp3.470.000 (tertinggi).
4. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
-Rata-rata kenaikan 13,61 persen
-Satuan biaya Rp1.600.000 (terendah) sampai Rp3.720.000 (tertinggi).
5. Sekolah Luar Biasa (SLB)
-Rata-rata kenaikan 13,18 persen
-Satuan biaya Rp3.500.000 (terendah) sampai Rp7.940.000 (tertinggi).
Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 mengatur jadwal pencairan dana BOS dalam 3 tahap pada tahun ini berdasarkan selesainya pelaporan, dengan ketentuan berikut:
Tahap I cair setelah penyampaian laporan penggunaan BOS tahap II tahun sebelumnya
Tahap II cair setelah penyampaian laporan penggunaan BOS tahap III tahun sebelumnya
Tahap III cair setelah penyampaian laporan penggunaan BOS tahap I tahun anggaran.
Juknis BOS 2021 yang baru diterbitkan oleh Kemendikbud juga mengatur mekanisme pembayaran honor dengan bantuan operasional sekolah. Batas pembayaran honor dalam kondisi normal adalah maksimal 50 persen untuk sekolah negeri dan swasta.
Namun, aturan batasan maksimal 50 persen tersebut tidak berlaku dalam kondisi darurat bencana, baik yang ditetapkan oleh pemerintah daerah maupun pemerintah pusat. Selain itu, honor pun bisa diberikan pada tenaga kependidikan jika dana masih tersedia.
Dana BOS reguler juga tetap tidak boleh digunakan untuk membangun sarana fisik apa pun. Dana BOS hanya boleh dipakai untuk keperluan non-fisik, termasuk buat pemeliharaan fasilitas sekolah.
Untuk pembangunan sarana fisik, pemerintah menyediakan dalam bentuk dana transfer ke daerah melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) dan bantuan pemerintah lainnya. DAK Fisik untuk tahun 2021 sebesar Rp17,7 triliun yang dialokasikan bagi 31.000 sekolah di seluruh Indonesia.(Fajar.co.id)