Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

SEGERA Cek Nama Peserta Penerima KIP 2021 Untuk Dapat Bantuan Hingga Rp 1 Juta Dari Pemerintah, Begini Caranya!

Opinirakyat.org -  Kabar baik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan memberikan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP).


Program ini merupakan bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah.


Bantuan akan diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan.


Adapun besaran nominal yang akan diterima peserta didi antara lain:


· Peserta didik SD/MI/Paket A akan mendapatkan bantuan PIP sebesar Rp 450 ribu per tahun.


· Peserta didik SMP/MTS/Paket B akan mendapatkan bantuan PIP sebesar Rp 750 ribu per tahun.


· Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 1 juta per tahun.


Untuk cek nama siswa penerima bantuan PIP, bisa langsung login ke laman pip.kemdikbud.go.id.


Berikut Jurnal Sumsel berikan cara mengecek nama penerima Bantuan PIP.


1. Akses dan login ke laman pip.kemdikbud.go.id


2. Masukkan data Nomor Induk Siswa (NISN), tanggal lahir, dan nama ibu kandung


3. Klik Cek Data


Setelah itu, akan muncul hasil yang menunjukkan apakah NISN yang dimasukkan merupakan salah satu penerima bantuan PIP atau tidak.


Nantinya siswa yang dipastikan menerima bantuan PIP akan diberikan Kartu Indonesia Pintar (KIP) sebagai identitas penerima bantuan.


Namun, bagi yang belum memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) tidak perlu khawatir, sebab anak kamu masih tetap bisa menerima bantuan PIP tersebut.


Hal yang dapat dilakukan untuk membuat KIP terlebih dahulu agar bisa terdaftar sebagai penerima bantuan PIP.


1. Untuk bisa membuat KIP, Anda harus menyiapkan beberapa berkas sebagai berikut:


a. Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)


b. Kartu Keluarga (KK)


c. Rapor hasil belajar


d. Surat pemberitahuan penerima Bantuan Siswa Miskin (BSM) dari kepala sekolah atau kepala madrasah


2. Kemudian seluruh berkas tersebut dibawa ke dinas pendidikan terdekat atau bisa juga dengan melapor ke pihak sekolah, Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), serta Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP).


3. Pihak yang menerima berkas akan melakukan pencatatan data siswa kemudian mengirimkan catatan tersebut ke Dinas Pendidikan atau Lembaga Kementerian Agama setempat.


4. Dinas Pendidikan atau Lembaga Kementerian Agama akan mendaftarkan calon siswa penerima KIP ke aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik).


5. Pihak sekolah yang berada dalam naungan Kemendikbud wajib memasukkan data calon siswa penerima KIP ke dalam Dapodik.


6. Setelah diverifikasi dan lolos seleksi, KIP yang telah jadi akan dikirimkan langsung ke alamat siswa penerima atau ke alamat sekolah yang bersangkutan.


Itulah cara membuat Kartu Indonesia Pintar (KIP) bagi siswa yang ingin menerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP).


Bantuan PIP ini juga lumayan hingga senilai Rp1 juta yang diberikan dari Kemendikbud, Kemensos, dan Kemenag.***