Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PENTING Di Ketahui Untuk Guru dan Kepala Sekolah, Ini Dia Informasi TerUpdate Mendikbud Nadiem Terakit DANA BOS 2021, Jangan Sampai Salah PAHAM

Opinirakyat.org -   Besaran dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) Reguler di antardaerah tak lagi sama pada tahun 2021. 


Hanya, khusus Papua Barat dana BOS meningkat lebih dari 30 persen tahun ini (2021). Hal ini, ditegaskan langsung oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim. 


Ia mengungkapkan, dana BOS nantinya akan menyesuaikan sejumlah faktor penentu yang sesuai dengan kondisi masing-masing daerah. Sehingga, hal ini yang membuat dana BOS tak lagi sama. 


“Penyesuaian besaran Dana BOS Reguler dilakukan demi mendukung percepatan pendidikan di sekolah-sekolah yang berada di daerah Terluar, Terdepan, dan Tertinggal (3T)," kata Nadiem dilansir dari rilis Kemendikbud. 


Lebih lanjut, Nadiem menjelaskan, jika dana BOS dihitung berdasarkan jumlah siswa dikalikan satuan biaya yang ditetapkan Kemendikbud. Namun ada pengecualian bagi sekolah di daerah 3T. 


“Bagi sekolah di daerah 3T, meskipun siswanya kurang dari 60 orang, jumlah siswa tetap dihitung 60 orang,” kata Mendikbud. 


Dengan menggunakan regulasi baru tersebut, misalnya seperti Kabupaten Sorong dipastikan bakal mendapatkan kenaikan Dana BOS Reguler lebih dari 30 persen dari yang selama ini diterima. 


"Dana BOS Reguler di daerah 3T akan lebih besar dari daerah lain. Paling tinggi, ada yang mendapat tiga kali dari yang didapatkan pada tahun 2020. Kebijakan ini diambil sebagai salah satu upaya pemerataan pendidikan," tegas Nadiem. 


Salah satu wilayah yang bisa menerima dana BOS tiga kali lipat, adalah Kabupaten Intan Jaya di Provinsi Papua dibanding tahun lalu. 


Mendikbud menjelaskan, kebijakan penyesuaian besaran Dana BOS merupakan lanjutan transformasi pembiayaan pendidikan yang dilakukan oleh Kemendikbud dan menjadi prioritas kerja pada 2021. 


Dana BOS sendiri menjadi kebijakan ke-3 dari konsep Merdeka Belajar yang sudah diluncurkannya pada akhir 2019 yang lalu. Di dalam dana BOS, mengacu pada Permendikbud No 8 Tahun 2020 tentang petunjuk teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler ada 14 pembiayaan yang bisa dilakukan sekolah. Antara lain: 


1. Pembelian alat dan atau bahan habis pakai yang dibutuhkan dalam mendukung kegiatan belajar. 


2. Pembelian peralatan kesehatan dan keselamatan sekolah. 


3.Pembiayaan penyelenggaraan rapat tim BOS sekolah, tidak termasuk komponen honor.


4. Biaya perjalanan dalam rangka pengambilan dana untuk keperluan sekolah di bank atau kantor pos. 


5. Biaya perjalanan dalam rangka koordinasi dan pelaporan program dana BOS Reguler kepada dinas yang menangani urusan pendidikan provinsi/kabupaten/kota. 


6. Penggandaan laporan dan atau pembiayaan korespondensi. 


7. Pembiayaan untuk membangun, mengembangkan, dan atau memelihara laman sekolah dengan domain sch.id. 


8. Pembiayaan kegiatan pengembangan sekolah meliputi kegiatan: sekolah sehat sekolah aman sekolah ramah anak sekolah inklusi sekolah adiwiyata kegiatan pengembangan lainnya. 


9. Pembiayaan penyelenggaraan kegiatan keamanan dan kebersihan sekolah. 


10. Pembiayaan pengelolaan sekolah melalui aplikasi yang sudah disiapkan oleh Kementerian antara lain: perencanaan, pembukuan, dan penyusunan laporan melalui aplikasi RKAS penyampaian laporan hasil belajar melalui aplikasi e-rapor pendataan melalui aplikasi Dapodik. 


11. Pembiayaan bagi sekolah yang berada di daerah terpencil dan belum ada jaringan listrik. 







12. Pembiayaan bagi sekolah yang berada di daerah yang mengalami bencana alam berdasarkan pernyataan resmi dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, dana BOS Reguler dapat digunakan untuk membiayai penanggulangan dampak darurat bencana selama masa tanggap darurat. 


13. Penyediaan konsumsi. 


14. Pembiayaan lain yang relevan dalam rangka menunjang operasional administrasi kegiatan sekolah.