Komisi X DPR RI : SEPAKAT! Guru Honorer Yang Masa Kerjanya Diatas 5 Tahun Diangkat PNS Tanpa TES! , Karena Sudah Terbukti Bekerja!
Opinirakyat.org - Komisi X DPR-RI mendesak pemerintah untuk menaikkan status guru honorer K2 atau nonkategori untuk menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
"Sudah saatnya guru-guru honorer terutama yang masa kerjanya di atas lima tahun diangkat PNS," ujar Dede Yusuf, Ketua Komisi X DPR-RI.
Intip Pasalnya Hal itu dikatakan saat memimpin rapat dengar pendapat dengan pejabat eselon I Kemendikbud, Kemenkeu, Kemendagri, KemenPAN-RB, BKN secara virtual, Senin (18/1/2021). Dede Yusuf menyarankan, pengangkatan tersebut dilakukan tanpa tes, dan hanya berdasarkan seleksi administrasi.
Tanpa tes. Mereka sudah terbukti bekerja kok," tambahnya. Dia menambahkan, solusi pengangkatan guru honorer tersebut sangat tepat direalisasikan saat pandemi covid-19 yang sangat berdampak pada melambatnya laju ekonomi.
Dengan demikian, pendapatan mereka bisa meningkat. "Pemerintah lagi pusing karena ekonomi melambat. Saran kami, angkat guru honorer jadi PNS. Saya yakin ekonomi akan bergerak, karena daya beli masyarakat pasti meningkat," tambahnya.
Para guru honorer yang gajinya Rp 150 ribu/bulan itu jika diangkat menjadi PNS, daya beli masyarakat akan meningkat dengan upah jutaan rupiah. Dede Yusuf juga yakin, kenaikan PNS yang diusungkannya itu membuat pergerakan ekonomi dari sektor konsumsi meningkat.
"Uang harus berputar karena itu guru honorer merupakan salah satu penggeraknya dengan catatan mereka diangkat PNS agar ada peningkatan pendapatan," pungkasnya. (*)