Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

INILAH Jadwal Penyaluran Bansos PKH 2021 dari Kemensos Dapat Rp 900 Ribu - Rp 3 Juta, Catat Waktunya DISINI

Opinirakyat.org -  Jadwal penyaluran bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2021 sudah ditentukan oleh Kementerian Sosial (Kemensos), segera catat waktunya.


Perlu diketahui, PKH merupakan salah satu program yang diberikan Kemensos dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama di masa pandemi Covid-19.


Berikut ini jadwal penyaluran bansos PKH 2021 yang perlu dicatat oleh KPM.


- Tahap 1: Januari, Februari, Maret


- Tahap 2: April, Mei, Juni


- Tahap 3: Juli, Agustus, September


- Tahap 4: Oktober, November, Desember


Adapun kriteria yang akan dapat bantuan ini ialah yang termasuk dalam Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan beberapa kategori.


1. Kategori Ibu Hamil Rp3 juta.


2. Kategori Anak Usia Dini Rp3 juta


3. Kategori Anak Sekolah


a. SD : Rp900 ribu


b. SMP : Rp1,5 juta


c. SMA : Rp2 juta


4. Kategori Penyandang disabilitas Rp2,4 juta


5. Kategori Penderita Penyakit TBC Rp3 juta


6. Kategori Lanjut Usia Rp2,4 juta


Kasubdit Validasi dan Terminasi Kemensos, Slamet Santoso menjelaskan ada pembatasan terkait BLT PKH yaitu para penerima yang temrasuk PKH dibatasi hanya empat anggota keluarga saja jika dalam satu Kartu Keluarga (KK) terdapat ibu hamil, pelajar, lansia, serta penyandang disabilitas.


Pemerintah sudah memberikan mandate dalam memberikan BLT PKH melalui Himpunan Bank Negara (HIMBARA) yaitu BNI, BRI, Mandiri, dan BTN.


Bagi Anda yang belum mendapatkan Bansos PKH bisa langsung mendaftarkan diri dengan pertama-tama membuat Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).


Berikut kriteria yang disebutkan dan harus dipenuhi oleh calon penerima bantuan Bansos PKH:


1. Calon penerima harus masuk dalam kategori KM yang terdaftar dalam Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin.


2. Calon penerima dalam keluarga tersebut harus memiliki komponen anggota keluarga yang masuk dalam penerima bantuan yakni ibu hamil, penyandang disabilitas, lansia, anak sekolah dan sebagainya.


3. Jika dalam satu keluarga terdapat ibu hamil, pelajar, lansia atau disabilitas, maka bantuan dibatasi maksimal 4 orang dalam satu keluraga.


4. Jika dalam satu keluarga ada banyak anak dengan kategori usia berbeda, maka yang didahulukan anak usia dini.


Peraturan Pembatasan bantuan tercantum dalam Surat Keputusan Direktur Jaminan Sosial Keluarga tentang Indeks Bantuan Sosial.***