Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

CATAT! Cara Update Nama dan Nomor ID di dtks.kemensos.go.id dan Dapatkan Bansos Rp300 Ribu Pakai KIS

Opinirakyat.org -   Bagi warga Indonesia Pemilik Kartu Indonesia Sehat (KIS) simak cara update nama dan nomor ID di dtks.kemensos.go.id  sebelum mendapatkan bantuan sosial (Bansos) Rp300 ribu dari Kementerian Sosial (Kemensos).


Warga Indonesia pemilik kartu KIS yang berhak mendapat Bansos atau BST Rp300 ribu dari Kemensos adalah warga yang nama dan nomor ID tercantum dalam daftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).


Karena itu, jika Pemilik KIS yang belum memiliki nama dan nomor ID, segera cek atau update nama dan nomor ID di  dtks.kemensos.go.id . 


Jika nama dan nomor ID belum terdaftar di di dtks.kemensos.go.id, segera melakukan update.


Selanjutnya, warga Indonesia yang memiliki kartu KIS akan didaftarkan nama dan memiliki nomor ID di DTKS sebagai penerima Bansos atau BST Rp300 dari Kemensos atau sebagai Penerima Bantuan Kartu Indonesia Sehat (KIS).


DTKS meliputi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), Penerima Bantuan dan Pemberdayaan Sosial, serta Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS).


Dikutip dari laman dtks.kemensos.go.id, DTKS memuat 40 persen penduduk yang mempunyai status kesejahteraan sosial terendah di Indonesia.


Aturan terkait DTKS dimuat dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, update data di DTKS hanya bisa dilakukan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang sosial, yakni Dinas Sosial kabupaten/kota.


Bagi Anda yang ingin melakukan update data berupa nama dan nomor ID di  DTKS diwajibkan untuk melalui tahapan verifikasi dan validasi data kembali seperti waktu mendaftarkan nama ke dalam DTKS.


Berikut cara mendaftarkan dan update nama dan nomor ID ke dalam DTKS di sini.


Cara Daftar DTKS


  1. Masyarakat Indonesia yang termasuk golongan fakir miskin bisa mendaftarkan namanya ke DTKS dengan cara mendaftarkan diri ke kantor desa/kelurahan setempat sembari membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
  2. Selanjutnya pihak desa/kelurahan akan melakukan musyawarah untuk membahas apakah kondisi masyarakat yang mendaftar tersebut layak untuk dimasukkan ke dalam DTKS berdasarkan pre-listawal dan usulan baru.
  3. Musyawarah desa/kelurahan tersebut akan menghasilkan Berita Acara yang ditandatangani oleh kepala desa/lurah dan perangkat desa lainnya yang kemudian menjadi prelist akhir.
  4. Pre-listakhir tersebut digunakan pihak Dinas Sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS melalui kunjungan rumah tangga.
  5. Data yang telah diverifikasi dan divalidasi kemudian diinput ke aplikasi SIKS Offlineoleh operator desa/kecamatan.
  6. Data yang sudah diinput di SIKS Offlinekemudian diekspor dan menghasilkan fileextention SIKS.
  7. Fileini kemudian dikirim ke Dinas Sosial untuk dilakukan import data ke dalam Aplikasi SIKS Online.
  8. Hasil verifikasi dan validasi data dilaporkan kepada bupati/wali kota.
  9. Bupati/wali kota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi data yang telah disahkan kepada gubernur untuk diteruskan kepada menteri.
  10. Penyampaian dilakukan dengan cara meng-importdata hasil verifikasi dan validasi ke SIKS-NG dengan mengunggah Surat Pengesahan Bupati/Wali Kota dan Berita Acara Musyawarah Desa/Kelurahan.
  11. Terakhir, Anda tinggal mengecek apakah nama Anda sudah terdaftar di DTKS dengan mengakses dtks.kemensos.go.idlalu memasukkan NIK KTP Anda.***