Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

SAH Langsung Cair ! Ini Jadwal TERBARU dan Cara Mencairkan BSU Guru Honorer Rp1,8 Juta dari Kemenag

Opinirakyat.org - Bantuan Subsidi Upah (BSU) Guru PAI honorer atau non PNS dari Kementerian Agama (Kemenag) sudah bisa dicairkan.


Bantuan yang diberikan untuk guru PAI honorer yakni sebesar Rp1,8 juta.


Penerima BSU ini sudah bisa melakukan pencetakan kartu penerima untuk pencairan sejak Rabu 23 Desember 2020 kemarin.


Informasi ini disampaikan Kemenag melalui Direktur Pendidikan Agama Islam (PAI) pada Sekolah Rohmat Mulyana.


“Tombol cetak Kartu BSU sudah kami buka pada 23 Desember 2020 pukul 08.00 WIB,” tegas Rohmat Mulyana di Jakarta, Kamis 24 Desember 2020 seperti dikutip PORTAL JEMBER dari Kemenag.


Rohmat juga menyampaikan terdapat total 79.181 Guru PAI Bukan PNS yang berhak menerima BSU. Dengan rincian, 68.035 BSU akan ditranser ke rekening yang sudah tervalidasi melalui Aplikasi SIAGA dan 11.146 BSU akan ditransfer ke rekening baru Bank BTN dan BRI Syari’ah.


Jadwal pencairan bagi rekening penerima yang telah tervalidasi telah dicairkan sejak 22 Desember 2020 lalu.


“Dana BSU untuk guru PAI bukan PNS yang rekeningnya sudah tervalidasi pada aplikasi SIAGA, akan ditransfer secara bertahap mulai 22 Desember 2020,” jelas Rohmat.


Sedangkan kepada penerima BSU yang menggunakan rekening baru, jadwal pencairannya yakni mulai 29 Desember 2020 hingga 30 Juni 2021.


“Dana BSU guru PAI bukan PNS yang dibuatkan rekening baru, baik BTN maupun BRI Syariah, dapat diambil mulai 29 Desember 2020 sampai 30 Juni 2021,” kata Rohmat.


Proses pencairan BSU bagi penerima dengan rekening baru yakni sebagai berikut.


1. Mencetak kartu BSU


2. Bantuan bagi rekening baru, baik Bank BTN atau BRI Syariah, dana bantuan hanya bisa diambil di outlet bank sesuai data yang tertera pada Kartu BSU.


3. Pengambilan dana BSU dilakukan dengan menyerahkan Kartu BSU yang sudah ditandatangani di atas materai dan foto copy KTP penerima.


4. Pengambilan diwakilkan dapat dilakukan dengan menyerahkan berkas tambahan, yaitu surat kuasa beserta alasanya dan foto copy KTP orang yang mendapat kuasa


Perlu diingat bahwa pada pencairan dana BSU ini akan dikenakan potongan pajak 6 persen sedangkan untuk BSU Guru PAI bukan PNS yang proses pencairannya melalui rekening selain BTN, akan dikenakan biaya kliring dua ribu sembilan ratus rupiah.**


Sumber: portaljember.pikiran-rakyat.com

Demikian info yang dapat opinirakyat.org berikan semoga ada manfaatnya untuk rekan-rekan Guru semua.