Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

INFO Penting! Segera Usulkan Diri, Agar Dapat BLT Rp 2,4 Juta Tahun 2021, Berikut Syarat dan Ketentuannya

Opinirakyat.org -   Pemerintah memberikan bantuan langsung tunai UMKM untuk mengurangi dampak Covid-19 bagi pelaku usaha kecil.


Dalam program ini, pemerintah memberikan sebanyak Rp2,4 juta per pelaku UMKM, yang bertujuan untuk membantu mereka agar bertahan ditengah pandemi.


Kabar baiknya, pemerintah telah berencana akan memperpanjang penyaluran bantuan sosial ini hingga tahun 2021.


Bantuan ini diberikan secara cuma-cuma oleh pemerintah tanpa dipungut biaya apapun, karena program bantuan ini merupakan dana hibah bukan pinjaman atau kredit.


Namun sebelumnya, peserta yang ingin mengusulkan diri harus memeriksa persyaratan umum berikut, seperti yang tim Jurnal Sumsel kutip dari depkop.go.id.


1. Warga Negara Indonesia.


2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK).


3. Memiliki Usaha Mikro.


4. Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD.


5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.


6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).


Apabila dirasa kamu telah masuk kedalam kriteria penerima BPUM UMKM, maka selanjutnya mengusulkan diri.


Bantuan ini diusulkan oleh pengusul banpres produktif untuk pelaku usaha kecil, berikut mekanismenya.


1. Dinas yang membidangi Koperasi dan UKMK.


2. Koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum.


3. Kementerian/lembaga.


4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK


Berikut syarat yang harus disiapkan oleh pelaku usaha mikro agar bisa melengkapi data ke pengusul, yakni:


1. Nomor Induk Kependudukan (NIK).


2. Nama lengkap


3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP


4. Bidang usaha


5. Nomor telepon.


Nah terakhir, cara untuk mengecek penerima bantuan UMKM yakni dengan mengakses https://eform.bri.co.id kemudian input nomor KTP.


Jika NIK kamu telah terdaftar, maka akan muncul pesan "Nomor eKTP terdaftar sebagai penerima BPUM. Untuk verifikasi dan pencairan hubungi kantor BRI terdekat membawa eKTP".


Setelah menerima pesan singkat (SMS) atau pemberitahuan tersebut, selanjutnya penerima BLT UMKM harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang telah ditentukan, sehingga dapat mencairkan dana yang sudah didapat.***